Pembunuh ABG Kuburan Cina Palembang Lolos dari Hukuman Mati

Senin 14-10-2024,12:20 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - kini  Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada IS (16) selaku pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) di Palembang.

Yang dimana IS telah lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan dari jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap ABH IS hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim

BACA JUGA:Karhutla Masih Berlanjut di Gelumbang, Helikopter Bombing Masih Terus Lanjut

BACA JUGA:Peduli Kesehatan Masyarakat, PT Bukit Asam Gelar Pengobatan Gratis di Desa Gunung Kembang Lahat

PERSIDANGAN 

Adapun Sidang di PN Palembang pada Kamis (10/10). 

Yang dimana Selain 10 tahun penjara, IS juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

"Memerintahkan ABH untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang," katanya.

PUTUSAN HAKIM

BACA JUGA:Tutup Panca Lomba PRASMANTRA Tingkat SLTA, Wabup Ardani Sampaikan Ini

BACA JUGA:Dijuluki Sekeping Nirwana di Laut Jawa, Inilah Surga Tersembunyi di Kabupaten Gresik

Dalam penjelasannya Majelis hakim menilai terdakwa IS terbukti dan bersalah serta meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap korban AA

Yang dimana menyebabkan korban meninggal dunia. 

Adapun itu Sementara tiga rekan IS berinisial MZ (13), NZ (12), dan AS (12) dijatuhi hukuman 1 tahun pelatihan di LPKS Indralaya.

BACA JUGA:13 RS Bhayangkara yang Dibangun Polri Selama 2014-2024, Ini Alamatnya

BACA JUGA:Menuju Reformasi Birokrasi Digital, Wakil Bupati Ogan Ilir Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Ini

Kategori :