Lalu Eva juga mengaku, AD kerap kali membuat keributan di sana.
BACA JUGA:13 RS Bhayangkara yang Dibangun Polri Selama 2014-2024, Ini Alamatnya
BACA JUGA:Menuju Reformasi Birokrasi Digital, Wakil Bupati Ogan Ilir Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Ini
Disisi Padahal, warga Kecamatan Ilir Barat I, tersebut baru menjadi karyawannya sekitar 5 bulan ke belakang.
"Tak hanya itu Dia juga sering berulah. Sebelumnya bahkan pernah menantang polisi yang menilang dia, padahal dia memang tak pakai helm," ujarnya.
Lalu Sementara itu, Panit I SPKT Polrestabes Palembang Ipda Mikri membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari Feti dan Eva.
Kata dia, pasutri ini terancam pasal pengancaman dan pengerusakan.
BACA JUGA:Fakta Atau Mitos! Ini 3 Tradisi yang Masih Dilakukan Masyarakat Terhadap Anak
BACA JUGA:MAN 1 Model Lubuk Linggau Sukses Gelar Workhsop Peningkatan Mutu Guru dan Pegawai Tahun 2024
Disisi Laporan ini akan diteruskan pihaknya ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
"Terlapor RR yang dilaporkan saudara FH terancam pasal 335 KUHP mengenai pengancaman dengan sajam. Sementara terlapor AD yang dilaporkan EN terancam pasal 406 mengenai pengerusakan," ujarnya.