CATAT! Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Senin 14-10-2024,18:50 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Dia menambahkan, rapat koordinasi ini membahas tiga hal meliputi penjelasan teknis pengawasan yang tercantum pada pedoman, tata cara penyampaian data hasil pengawasan, dan teknis administrasi kegiatan.

BACA JUGA:Kemenag dan Maskapai Saudi Airlines Serahkan Asuransi Kepada Ahli Waris Jemaah Haji Indonesia 2024

BACA JUGA:Lebih Setahun Dirawat di RS Saudi, Kemenag Kawal Kepulangan Jemaah Umrah ke Tanah Air

Pada pengawasan tahap awal ini hanya pendataan pada pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajibannya yaitu mendaftarkan sertifikasi produknya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel H Yauza Effendi menambahkan, yang akan menjadi objek pengawasan tahap ini adalah pelaku usaha menengah dan besar meliputi rumah potong hewan/unggas, Restoran/rumah makan/resto hotel dan produk makanan dan mimunan kemasan yang beredar di pasar modern dan tradisional.

"Seperti rumah potong hewan/unggas, Restoran/rumah makan/resto hotel dan produk makanan dan mimunan kemasan yang beredar di pasar modern dan tradisional ini akan menjadi pengawasan,"pungkasnya. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Kategori :