DKP Provinsi Lampung: Penegakan Hukum Tegas untuk Perdagangan Benih Lobster Ilegal

Kamis 17-10-2024,16:34 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kgs Yahya

"Kami di Satwas PSDKP selalu siap bekerja sama dengan Ditpolairud untuk memberantas penyelundupan yang merusak kelangsungan perikanan Indonesia,” lanjutnya.

BACA JUGA:Tebar Benih Ikan Jaga Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi

BACA JUGA: Tingkatkan Produksi Ikan Selincah di Desa Burai dengan Teknologi Pembenihan Sistim Terkontrol

Emy juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian laut dan perikanan nasional. 

"Mari kita bersama-sama menjaga ekosistem laut ini demi masa depan generasi mendatang," tutup Emy.

Pengungkapan Kasus Penyelundupan

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. 

Dalam operasi yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Lampung, sebanyak 149.400 ekor baby lobster berhasil diamankan, dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 37,3 miliar.

BACA JUGA:WOW! Inilah 6 Daftar Daerah di Indonesia yang Banyak Menghasilkan Lobster Premium, Salah Satunya Kampung SBY

BACA JUGA:2022, Gagal Selundupkan 849.100 Bibit Lobster

Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada 3 Oktober 2024. 

Informasi tersebut mengungkap adanya rencana pengiriman baby lobster tanpa izin dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.

"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut, dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas perdagangan ilegal yang merusak ekosistem laut," ujar Kombes Boby.

Kategori :