Dari kapal tersebut, Nunung pun menyampaikan, nakhoda 'kapal hantu' berstatus tersangka berinisial CM dan RI masih dalam pengejaran karena identitas sudah dikantongi.
"Serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri," ucapnya.
BACA JUGA:DKP Provinsi Lampung: Penegakan Hukum Tegas untuk Perdagangan Benih Lobster Ilegal
Berdasarkan hasil penyelidikan, Modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
Setelah terkumpul pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke luar negeri menggunakan 'Kapal hantu' .
Saat ini benih lobster yang telah disita sudah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun.
Untuk para pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
BACA JUGA:170 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan, Polda Sumsel Amankan 2 Orang Tersangka Warga Bengkulu
Sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia.
"Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000,” tutup Nunung.