Jadi Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, hasil akhir rekrutmen PTPS diumumkan pada 23-25 Oktober 2024.
Untuk Setelah itu, dilanjutkan tahapan pergantian calon terpilih jika ada yang tidak sesuai atau mengundurkan diri.
Berikut ini rincian jadwalnya:
- Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
- Wawancara: 12-22 Oktober 2024
BACA JUGA:Resep Gimbap Abon Telur ala Chef Devina, Jadi Ide Bekal Praktis Sekolah Anak
BACA JUGA:Lebih Murah Rp4 Jutaan, Motor Baru Ini Iritnya Mirip Honda BeAT
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih: 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan PTPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi PTPS: 5-20 November 2024
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Beri Kuliah Umum Bagi 81 Mahasiswa Baru Pascasarjana Unsri
BACA JUGA:Dilantik Pada 20 Oktober Mendatang, Mobil Presiden RI Ke 8 Prabowo Subianto Akan Bertema Putih!
Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024
Sehingga dalam Berdasarkan pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Ri Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan tugas dan wewenang PTPS dalam pemilihan serentak tahun 2024 sebagai berikut: