Nunggu Pengumuman PTPS Pilkada 2024, Cek Disini Informasi Lengkapnya!

Jumat 18-10-2024,18:38 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.

2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.

BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Agar Tubuh Tetap Adem di Cuaca Panas Sekarang Ini

BACA JUGA:Marquez Bersaudara jadi yang Tercepat di Sesi Q1 MotoGP Australia 2024

3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.

4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.

5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Pemkab OKI Pugar Rumah Kakek Amrin, Begini Kondisinya

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Pemkab OKI Pugar Rumah Kakek Amrin, Begini Kondisinya

Gaji dan Masa Kerja PTPS Pilkada 2024

Adapun Besaran gaji atau honor untuk Pengawas TPS telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Jadi dalam Merujuk pada aturan tersebut, gaji yang diterima sebesar Rp 800.000 per orang. 

Sehingga Hal ini juga tertuang dalam Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Jadi dalam pasal 27 ayat 2 dan pasal 89 ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Beri Kuliah Umum Bagi 81 Mahasiswa Baru Pascasarjana Unsri

BACA JUGA:Preview Liga Premier Inggris, Pekan Kedelapan

Kategori :