7 Utusan Khusus Presiden Resmi Dilantik, Termasuk Raffi Ahmad, Terungkap Ini Peran dan Tugasnya!

Selasa 22-10-2024,13:37 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Terkait pengangkatan dan tugas pokok kedua tim ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

BACA JUGA:MENINGKAT DRASTIS! Foto Prabowo dan Gibran Ludes Diserbu Warga Palembang

BACA JUGA:Sugiono Siap Terus Kawal Isu Palestina Selama Menjadi Menteri Luar Negeri Era Prabowo

Mengenai anggota tim penasihat dan utusan khusus bisa berasal dari pegawai negeri sipil serta non pegawai negeri sipil.

Perpres tersebut juga mengatur tentang Staf Khusus Presiden, dengan jumlah maksimal 15 orang.

Resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan hak dan fasilitas setara Menteri.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Spesifikasi Canggih MV3 Garuda Limosine Buatan PT Pindad yang digunakan Presiden Prabowo

BACA JUGA:Prabowo Resmi Dilantik, Program Makan Siang Gratis Jadi Unggulan di 2025, Simak 7 Faktanya!

Seperti yang tercantum pada Pasal 22 yakni Hak keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Sesuai rencana, Presiden Prabowo akan menggelar sidang kabinet paripurna perdana pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Dalam rapat itu, Prabowo akan mengumpulkan seluruh jajaran kabinet untuk memberikan pengarahan terkait program kerja.

Daftar Lengkap Utusan Khusus Presiden

1.Muhamad Mardiono Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2.Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3.Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Ipul sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

Kategori :