Setelah itu, peserta juga harus masuk peringkat maksial tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024, berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:
- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
- Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".