PALPRES.COM- Masyarakat yang akan membuat paspor jangan kaget, karena Tarif pembuatan paspor mengalami kenaikan.
Tarif pembuatan paspor secara resmi telah dirilis pemerintah.
Tarif pembuatan paspor terbaru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam aturan tersebut menyebut biaya paspor naik.
BACA JUGA:Kenalkan! Ini Desain Baru Paspor Indonesia Bertema Kebinekaan Gunakan 33 Motif Kain Nusantara
Selain tarif paspor, PP Nomor 45 Tahun 2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya.
Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu.
Merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut ini rincian lengkap tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya:
- Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Naik Jadi Rp 950.000, Berlaku 10 Tahun
BACA JUGA:Resmi Operasional! Warga Muba Kini Bisa Buat Paspor di Sekayu
BACA JUGA:Pilih Asia atau Eropa? Ini 5 Negara Favorit untuk Liburan, Bebas Visa Khusus Paspor Indonesia
- Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan
- Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 650.000 per permohonan
- Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan