Berikut ini tugas utama dari Pendamping Kecamatan yakni:
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Bio Farma (Persero), Perhatikan Posisi dan Begini Cara Lamarnya!
- Pendamping bertugas mengelola dan memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan program P3PD di tingkat kecamatan.
- Mereka juga bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi Bantuan Operasional Rumah.
- Bersama Kecamatan, termasuk merencanakan penggunaan dana yang akan diajukan untuk pencairan.
- Penamping akan memfasilitasi diskusi yang melibatkan aparat kecamatan dan anggota rumah bersama untuk merencanakan penggunaan dana.
BACA JUGA:AWAS! KPM Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tak Mau Bansos Beras 10 KG Hangus
BACA JUGA:Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini, Akhir Pekan Antam Stagnan, UBS Melemah
- Setiap kegiatan yang dilakukan harus dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan.
- Pendamping juga diharapkan untuk mengelola dan memanfaatkan dashboard kecamatn guna mengawasi jalannya program.
- Melakukan konsolidasi dengan Tenaga Pendamping P3PD-1D Provinsi untuk memastikan koordinasi yang baik.
- Penyampaian laporan bulanan menjadi kewajiban untuk memantau kemajuan program.
BACA JUGA:Sediakan Data Satelit, Rusia Bantu Houthi Serang Kapal-kapal di Laut Merah?
BACA JUGA:175 Penerima Bank Indonesia Sumsel Jalani Leadership Camp, Dukung Pengembangan Kepemimpinan GenBI
- Para petugas P3PD akan ditempatkan di berbagai kecamatan di seluruh Indonesia