Kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya pada Sabtu 26 Oktober 2024 dibawa menggunakan maskapai Citilink diterbangkan pukul 10.55 wib, dan tiba pukul 12.10 WIB.
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
BACA JUGA:Balita Tenggelam di Mura, Ditemukan Tersangkut Jaring Ikan di Muba
Kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi.
Kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka No.12, 19 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.