BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Musi Palembang, Begini Kondisinya
Bahwa pada Putusan Tingkat Kedua pada Selasa 31 Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatukan Putusan Pidana dengan Nomor 92/PID/2022/PT PLG yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti.
Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan Melepaskan Terdakwa, oleh karena itu dari segala Penuntutan.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Tak Bisa Berenang, Pelajar Nahas Ini Tengelam di Sungai Musi Palembang
BACA JUGA:2 Karyawan PT Aek Tarum Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Vonis Mahkamah Agung
Bahwa Selanjutnya pada Rabu tanggal 09 November 2022, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 yang inti amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun;
BACA JUGA:Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Jaksa
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Sidang Tertutup, 4 ABH Jadi Terdakwa
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima petikan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 11 Januari 2023.
Selanjutnya Penuntut Umum membuat Surat Perintah Palaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48) No: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023, untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Al Naura Karima Pramesti.