Telah diupayakan Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi agar ybs dapat menalani pidana sesuai dengan putusan tersebut, berupa Pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali pada : tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022,02 Januari 2023.
BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Rupit Kabupaten Muratara Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp97 juta
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Bahwa selanjutnya dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Palembang yaitu :
Penerbitan Daftar Pencarian Orang
Penerbitan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023
BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:KOVO Cup 2024, Perdana Megawati Cs Kontra 'Socapt' Lee So-young
Bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Mentri Hukum dan HAM-RI Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana an nama Al Naura Karima Pramesti
Red Notice Interpol
Upaya Penerbitan Interpol Red Notice atas nama Al Naura Karima Pramesti tanggal 31 Januari 2024
BACA JUGA:DIPENJARA! Pelaku Penganiayaan Ini Serahkan Diri Ke Polsek Mesuji OKI
Bahwa terhadap Terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti, telah dilakukan penangkapan, hasil dari kerjasama Pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024 , dengan lokasi penagkapan di Jepang.
Kemudian dilakukan koordinasi untuk membawa kembali Terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba pukul 17.35 waktu Jakarta Indonesia.