Untuk lansia biasanya mendapatkan bantuan Rp. 600.000 per tahap, dan ibu hamil serta anak balita Rp. 750.000,- per tahap.
Bukan ASN/TNI/Polri atau Pensiunan
Pada syarat ke enam ini, penerima bantuan sosial PKH maupun lainnya haruslah buka merupakan pensiunan, bahkan PNS/TNI/Polri yang masih aktif.
BACA JUGA:NGERI SEKALI! 5 Hutan Paling Angker Di Pulau Sumatera, Nomer 2 Ada Di Sumatera Selatan
Apabila didapati hal seperti ini masih ada, dan tersalurkan bantuannya pemda haruslah segera melakukan pemutakhiran terhadap data tersebut dan melaporkannya keatas.
Bukan Pegawai Swasta Bergaji UMR
Karena PKH diperuntukan oleh orang miskin dan rentan miskin dengan pendapatan harian tak tentu (buruh) maka mereka yang memiliki pendapatan tetap seperi pegawai swasta bergaji UMR tidak diperbolehkan mendapatkan bansos PKH ini.
Jika Masih didapati demikian maka, sudah selayaknya mundur dari penerima bantuan secara sadar dan tanpa ada paksaan.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Liburan Bersama Keluarga, Dijamin Seru dan Menyenangkan
BACA JUGA:Menelusuri Identitas Bangsa, 4 Teori Ini Menjelaskan Tentang Asal Usul Nenek Moyang Indonesia
Bukan UMKM Berbadan Hukum
Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelau UMKM yang telah berbadan hukum (PT,CV,Perorangan). Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan.
Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Bukan Pendamping Sosial