9 Ciri Masyarakat yang Berhak Dapat Bansos PKH dari Pemerintah Via Kemensos di 2025

Minggu 27-10-2024,18:56 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Untuk lansia biasanya mendapatkan bantuan Rp. 600.000 per tahap, dan ibu hamil serta anak balita Rp. 750.000,- per tahap.

Bukan ASN/TNI/Polri atau Pensiunan

Pada syarat ke enam ini, penerima bantuan sosial PKH maupun lainnya haruslah buka merupakan pensiunan, bahkan PNS/TNI/Polri yang masih aktif.

BACA JUGA:NGERI SEKALI! 5 Hutan Paling Angker Di Pulau Sumatera, Nomer 2 Ada Di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun di Bandung, Jangan Lupa Kunjungi 7 Destinasi Wisata Baru Nan Murah Meriah Bersama Keluarga

Apabila didapati hal seperti ini masih ada, dan  tersalurkan bantuannya pemda haruslah segera melakukan pemutakhiran terhadap data tersebut dan melaporkannya keatas.

Bukan Pegawai Swasta Bergaji UMR

Karena PKH diperuntukan oleh orang miskin dan rentan miskin dengan pendapatan harian tak tentu (buruh) maka mereka yang memiliki pendapatan tetap seperi pegawai swasta bergaji UMR tidak diperbolehkan mendapatkan bansos PKH ini.

Jika Masih didapati demikian maka, sudah selayaknya mundur dari penerima bantuan secara sadar dan tanpa ada paksaan.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Liburan Bersama Keluarga, Dijamin Seru dan Menyenangkan

BACA JUGA:Menelusuri Identitas Bangsa, 4 Teori Ini Menjelaskan Tentang Asal Usul Nenek Moyang Indonesia

Bukan UMKM Berbadan Hukum

Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelau UMKM yang telah berbadan hukum (PT,CV,Perorangan). Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan.

Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.

Bukan Pendamping Sosial

Kategori :