Sehingga dapat dilakukan perpanjangan rekrutmen sejak 5-20 November 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Pasar Bagi UMKM, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Pasar Bagi UMKM, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal
Rincian jadwalnya
Penggantian Calon Terpilih: 23 Oktober-2 November 2024
Pelantikan PTPS: 3-4 November 2024
Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: 5-20 November 2024
BACA JUGA:Inilah 8 Manfaat Istimewa Cincau Hitam, Ternyata Bisa Menyembuhkan Radang dan Sakit Tenggorokan
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Per 1 November 2024, Beli Pakai MyPertamina Dapat Promo Hemat
Masa Kerja dan Tugas PTPS Pilkada 2024
Setelah resmi dilantik pada 3 November 2024, anggota PTPS langsung menjalankan tugas sebagai pengawas TPS.
Lalu dengan sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Tak hanya itu dijelaskan juga bahwa PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara.
Adapun itu Dapat dihitung masa kerja yang dijalani sebanyak 30 hari atau satu bulan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Berikan Apresiasi Kepada BPK RI Perwakilan Sumsel
BACA JUGA:Pj Gubernur Inginkan Rakor BPSDM Berdampak Positif Demi Kemajuan Provinsi Sumsel
Tak hanya itu selama masa kerja itu, anggota PTPS memiliki tugas dan kewajiban utama sebagai pengawas TPS.