Dengan tancap gas dalam pemberantasan korupsi, diharapkan masyarakat Muba akan mendapatkan dampak positif dari pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
BACA JUGA:Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kajari Muba Roy Riyadi Berikan Edukasi Bagi Ratusan Kades
Menanggapi rumor terkait PDAM Tirta Randik, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris A SH MH, menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan pihaknya tidak berani memeriksa PDAM tersebut adalah tidak benar.
Abdul Harris menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada laporan pengaduan (Lapdu) terkait PDAM Tirta Randik yang masuk ke Kejari Muba.
"Intinya, setiap laporan pengaduan yang masuk akan kami tindaklanjuti," ungkapnya.
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Kejari Muba dalam merespons dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
Dengan komitmen ini, diharapkan masyarakat Musi Banyuasin semakin percaya kepada kinerja Kejaksaan Negeri dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).