KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Sejumlah perangkat desa dari Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, mendatangi Kantor Kejaksaan Neegri (Kejari) OKI, Senin 4 November 2024.
Diketahui, mereka melaporkan mantan Kades Kijang Ulu periode 2017-2023 bernama Misro Daud, yang terindikasi menggelapkan aset di Desa Kijang Ulu.
Ketua RT 8 Desa Kijang Ulu, Syafik mengungkapkan, pihaknya pada 2 pekan lalu sudah melayangkan surat kepada mantan kades untuk meminta surat kepemilikan aset desa.
"Tapi sampai saat ini belum ada respon dari mantan Kades Misro Daud," terangnya.
BACA JUGA:Inflasi di OKI Terkendali, BPS: Lepas dari Jebakan Spiral Deflasi
BACA JUGA:PHI Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Langkah Strategis Perbaikan Kinerja
Selain melayangkan surat kepada mantan Kades Kijang Ulu, perangkat desa juga menyampaikan permasalahan ini ke PMD OKI dan Camat Kayuagung.
"Aset berupa hibah seperti Pamsimas, Gedung Olahraga Desa dan lapangan bola kaki," bebernya.
Pihaknya ingin mengetahui apakah ini sudah masuk hibah desa atau milik pribadi.
Sebab, seperti Pamsimas beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan warga terkait lahannya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Gelar Peringatan Hari Pahlawan 2024, Ini Tema dan Lokasi Tempatnya
BACA JUGA:5 Rekomendasi Cream Anti Aging yang Bisa Kencangkan Kulit di Usia 40 Tahun, Intip Yuk!
Karena ketika aset desa berpindah tetap digunakan sebagai mana mestinya, siapapun pemiliknya ketika itu adalah bangunan pemerintah desa mestinya ada surat hibah dari pemilik tanah.
"Saya pernah mencoba menghubungi mantan Kades itu.
Saat itu dia sempat menjawab memang aset itu tidak ada suratnya, memang kenapa?," bebernya saat menirukan jawaban kades melalui sambungan telepon.