KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Ali Oktavianto, melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pilkada OKI 2024 ke Bawaslu OKI, Selasa 5 November 2024.
Kedatangan Ali Oktavianto tersebut didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Muchendi Mahzareki - Supriyanto (MURI).
Dihadapan staff Bawaslu OKI yang menerima laporan, Ali menyertakan bukti-bukti berupa print out screenshoot foto dari media sosial (medsos) TikTok sebanyak tiga lembar.
“Atas laporan ini, kami sebagai warga meminta pihak Bawaslu OKI untuk segera memproses dugaan pelanggaran dari oknum kepala desa tersebut.
BACA JUGA:TEGAS! Pilkada Didepan Mata Ketua DPRD Sumsel Peringatan Semua ASN Jaga Kenetralan
Kami menilai yang bersangkutan terlibat praktik politik praktis,” ujar dia, dibincangi usai keluar dari Kantor Bawaslu OKI.
Sementara, Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm melalui, Feri Apriansyah, SH membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, pihaknya mendampingi warga terkait adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa pada Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam.
“Kami mendampingi saudara Ali yang menemukan postingan di medsos TikTok pada akun @Tono PlafonPVC, yang menampilkan sejumlah komentar, yang salah satu komentar dari akun @Azlan,” ujarnya.
BACA JUGA:Masyarakat Kota Tikar Sambut Program Seragam Sekolah dan BPJS Kesehatan Gratis Muchendi - Supriyanto
Pada komentar tersebut, Azlan mengomentari secara pemerintah saya netral tapi 'secara pribadi saya ttp dukung pak Abdiyanto apa yang salah, tunjukan akun aslimu’.
Dari komentar tersebut, sambung Feri, perbuatan yang dibuat akun @Azlan ini tidak netral serta terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon yakni, pasangan calon nomor urut 01.