PALPRES.COM - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal digelar pada 27 November mendatang.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu petugas di Pilkada 2024.
Diketahui, ada kenaikan gaji untuk badan adhoc, panitia yang dibentuk untuk membantu menyelenggarakan Pilkada.
Perlu diketahui bahwa gaji dan upah petugas Pilkada berbeda-beda berdasarkan tugas dan kepentingannya.
BACA JUGA:Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
Lantas, berapakah gaji yang akan diterima KPPS Pilkada 2024?
Gaji KPPS Pilkada 2024
Berikut honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada 2024:
- Ketua sebesar Rp900 ribu
BACA JUGA:Angka Pengangguran di Palembang Tahun 2024 Turun 6 Persen, Kepala BPS Ungkap Faktornya
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Borneo Alumina Indonesia Program Internship Posisi Receptionist
- Anggota sebesar Rp850 ribu
- Sat Linmas sebesar Rp650 ribu
Selain menerima santunan di atas, petugas KPPS juga menerima santunan apabila terjadi kecelakaan kerja, baik luka ringan maupun berat, cacat atau meninggal dunia: