Ternyata Segini Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Sejumlah Persyaratan Untuk Mendaftar

Kamis 07-11-2024,14:44 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Luka sedang sebesar Rp8,25 juta

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Inka Multi Solusi Sebaga PRO HIRE-Accounting Ini Syarat dan Kualifikasinya

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Puji BSB Karena Terus Konsisten Membantu Pemerintah Dalam Mendorong Ekonomi Daerah

- Luka berat sebesar Rp16,5 juta

- Cacat permanen sebesar Rp30,8 juta

- Meninggal dunia sebesar Rp36 juta

- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta

BACA JUGA:Presiden Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 8 Persen, Pemprov Sumsel Optimis Capai Target

BACA JUGA:Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 113 Terminal tipe A dan 32.120 Bus, Pantau 11 Lintas Penyebrangan

Dukumen Persyaratan

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan bagi anda yang ingin menjadi KPPS Pilkada 2024:

- Surat Pendaftaran

- Fotokopi e-KTP

BACA JUGA:BEBAS HUTANG DAN PENUH BERKAH! 3 Shio Ini Paling Hoki di 2025, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:2 Pemasok Senjata dan Amunisi KKB Papua Tertangkap, Ini Tampang Para Tersangka

- Fotokopi ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir

Kategori :