Aturan Bea Meterai Jadi Lebih Sederhana, Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024

Sabtu 09-11-2024,12:23 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Aturan baru dikeluarkan pemerintah terkait bea meterai yang resmi berlaku pada 1 November 2024.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. 

PMK Nomor 78 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku pada 1 November 2024.

Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. 

BACA JUGA:LIKE IT!, BI Ajak Generasi Muda Berinvestasi di Pasar Keuangan Menuju Kemandirian Finansial

BACA JUGA:Agen BRILink Permudah Transaksi Keuangan di Kabupaten Empat Lawang, Menjangkau hingga Pelosok Desa

Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru.

Dan menyesuaikan pengaturan mengenai  pendistribusian meterai elektronik. 

Harapannya aturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai.

PMK 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana.

BACA JUGA:Risiko Geopolitik Meningkat, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

BACA JUGA:Kejar Mimpi Goes To School CIMB Niaga Sambangi SD Negeri 18 Palembang, Edukasi Keuangan hingga Stunting

Pemerintah Cabut 3 Peraturan Menteri Keuangan

Serta lebih sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea Meterai. 

Sebelumnya terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Bea Meterai, yaitu: 

1. PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Kategori :