PALPRES.COM- Aturan baru dikeluarkan pemerintah terkait bea meterai yang resmi berlaku pada 1 November 2024.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
PMK Nomor 78 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku pada 1 November 2024.
Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
BACA JUGA:LIKE IT!, BI Ajak Generasi Muda Berinvestasi di Pasar Keuangan Menuju Kemandirian Finansial
BACA JUGA:Agen BRILink Permudah Transaksi Keuangan di Kabupaten Empat Lawang, Menjangkau hingga Pelosok Desa
Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru.
Dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik.
Harapannya aturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai.
PMK 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana.
BACA JUGA:Risiko Geopolitik Meningkat, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Pemerintah Cabut 3 Peraturan Menteri Keuangan
Serta lebih sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea Meterai.
Sebelumnya terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Bea Meterai, yaitu:
1. PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.