2. PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik.
BACA JUGA:OJK Sumsel Babel Gelar Digination Pertama di Daerah, Dukung Pengembangan Ekosistem Keuangan Digital
BACA JUGA:Dorong Inklusi Keuangan, Kredivo Catat Peningkatan Konsisten Pengguna Usia di Atas 36 Tahun
Dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain.
Dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian, dan;
3. PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini, maka ketiga PMK tersebut di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
BACA JUGA:Satgas Pasti OJK Temukan 2.164 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Dominasi Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Bebas Biaya Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu, Terhitung 1 Desember 2024
Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain.
-Mekanisme pendistribusian meterai elektronik
Pendistribusian meterai elektronik untuk Pemungut Bea Meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri.
Sebelumnya pendistribusian Meterai Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.
BACA JUGA:Bank Indonesia Kini Hadirkan QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS yang Lama?
BACA JUGA:Cegah Daya Beli Masyarakat Turun, Sri Mulyani Beberkan 4 Jurus Jitu
-Penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk Lain