Aturan Bea Meterai Jadi Lebih Sederhana, Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024

Sabtu 09-11-2024,12:23 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

BACA JUGA:MAKIN MUDAH! Bayar Pajak dan Retribusi Pasar di OKI Bisa Pakai QRIS dan Virtual Account

- Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

PMK No. 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah  masa pajak berakhir. 

BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Pajak Capai Rp80 Miliar

BACA JUGA:Menkeu Umumkan Kenaikan gaji PNS 2025 Saat Kepemimpinan Presiden Era Prabowo

Hal ini dalam rangka implementasi coretax.

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, diharapkan masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. 

“Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. 

Dwi juga menambahkan agar masyarakat  bisa menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

 

Kategori :