Aturan Bea Meterai Jadi Lebih Sederhana, Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024

Sabtu 09-11-2024,12:23 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Terdapat Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.

-Tata cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain

Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan 

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Bansos PKH dan BPNT Akan Lanjut di 2025, Benarkah Kuota Penerima Bertambah?

BACA JUGA:Viral Modus Penipuan Tagihan Pajak Lewat Whatsapp, BRI Imbau Warga Jangan Terkecoh

Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.

-Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel.

Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.

BACA JUGA:Berlaku di 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Berikut Kriterianya!

BACA JUGA:Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa BPKP, Siapkan Persyaratannya!

-Penetapan Pemungut Bea Meterai

Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan, berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. 

Hal ini dalam rangka implementasi coretax. 

Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.

BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Edukasi Pajak ke 1.280 Siswa Sekolah, Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

Kategori :