PALPRES.COM - Provinsi Banten tengah bersiap untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025.
UMK Provinsi Banten Tahun 2025 bakal resmi diumumkan setelah pengumuman Upah Minimum Provinsi tanggal 21 November 2024.
Bahkan, Pemerintah Provinsi Banten yang berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah terus melakukan monitoring dan pemantauan laju inflasi ekonomi hingga tingkat pemenuhan kebutuhan penduduk untuk menetapkan UMP dan UMK Banten 2024.
Sementara berdasarkan instruksi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan, formulasi penetapan UMP dan UMK di Provinsi Banten sedang dihitung dengan memadankan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Kota Banten tahun 2024.
BACA JUGA:PJ Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Raperda Inisiatif
Menariknya, Pemerintah Provinsi Banten sedang mengkalkulasikan berapa kenaikan UMP dan UMK Banten tahun 2025.
Tuntutan buruh secara masif meminta kenaikan upah minimum baik provinsi dan kabupaten kota berada pada angka 10 persen.
Hal ini juga harus disinkronkan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesua yang tetap mengacu pada kenaikan UMP dan UMK berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Lantas berapa estimasi kenaikan UMK Provinsi Banten tahun 2025?
BACA JUGA:SAH! 500 Ribu Honorer Database BKN Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Ketentuannya
Dilansir dari laman resmi jdih.bantenprov.go.id, Penjabat Gubernur Banten Ali Muktabar telah menetapkan UMP Banten tahun 2024 naik 2,50 persen.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.187-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.
UMP Banten tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11 mengalami kenaikan Rp66.532 dibandingkan tahun 2023.