Naik 10 Persen? Ini Bocoran Upah Minimum 8 Daerah di Provinsi Banten Tahun 2025

Senin 11-11-2024,20:23 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Sedangkan kenaikan tahun 2025 ini, jika tuntutan buruh diterima maka UMP Banten akan mengalami kenaikan sebesar Rp272.781 menjadi Rp3.000.593.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Bank Rakyat Indonesia Untuk Semua Jurusan BRILiaN Banking Officer Program (BBOP)

BACA JUGA:ANTUSIAS! Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Gaple Muchendi - Supriyanto Cup di Tanjung Lubuk

Lalu, berapa estimasi UMK Provinsi Banten tahun 2024 jika menggunakan kalkulasi kenaikan 10 persen?

Apabila mengacu pada kenaikan sesuai tuntutan buruh sebesar 10 persen, maka estimasi UMK Provinsi Banten tahun 2025 bisa dirincikan sebagai berikut:

1. UMK Kabupaten Pandeglang 2024 Rp3.010.929,87 naik menjadi Rp3.312.023,86

2. UMK Kabupaten Lebak 2024 Rp2.978.764,6 naik menjadi Rp3,276.641

BACA JUGA:Rekrutmen Besar-besaran Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) POLRI Lulusan SMA/SMK Tahun Anggaran 2025

BACA JUGA:Pantau Aktivitas Gajah Liar di Jalan Tol Riau, Tim Rimba Satwa Foundation Gunakan Alat Canggih Inikan

3. UMK Kabupaten Serang 2024 Rp4.560.894,8 naik menjadi Rp5.016.984,28

4. UMK Kabupaten Tangerang 2024 Rp4.601.988 naik menjadi Rp5.062.186,8

5. UMK Kota Tangerang 2024 Rp4.760.189,54 naik menjadi Rp5.236.318,49

6. UMK Kota Tangerang Selatan 2024 Rp4.670.791 naik menjadi Rp5.127.870,1

BACA JUGA:Menko Zulkifli Hasan Pastikan Stok Beras Nasional Aman Jelang Libur Nataru 2025

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2024 Terjaga Baik di Kisaran 4,95 Persen

Kategori :