2 Pelaku Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

Selasa 12-11-2024,10:35 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kgs Yahya

JAKARTA, PALPRES.COM - Akhirnya 2 pelaku kasus judol yang melibatkan pegawai komdigi tiba di Bandara Soetta.

Mereka merupakan warga sipil yang terlibat dalam kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). 

Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Ahad, 10 November 2024 malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan. 

BACA JUGA:Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judol yang Kabur ke Luar Negeri, Ini Peran Mereka

BACA JUGA:GAWAT! Kecanduan Judol, Kini Total 100 Orang Jalani Terapi kesehatan di RS

Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata Wira kepada wartawan, Minggu malam.

Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Kementerian Komdigi. 

"Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," bebernya.

Sementara sambung Wira, untuk tersangka DM berperan membantu tersangka DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. 

BACA JUGA:MANTAP! Prabowo Ingin Berantas Judol, Menkomdigi Ingin Pelaku Tidak Dilindungi

BACA JUGA:BAHAYA! Jika Tak Dikendalikan, Transaksi Judol Berpotensi Tembus Rp900 Triliun

Dari upaya paksa yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. 

Selain itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka. 

Kategori :