"Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," pungkasnya.
Dirinya menegaskan, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kementerian Komdigi.
BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Judol yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar
BACA JUGA:TEGAS! Mensos Akan Sanksi Keras Penerima Bantuan Jika Masih Main Judol
"Bahwa polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya dalam proses ini kita bisa diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," tandas Wira.
Ia menambahkan, bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini.
"khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," imbuhnya.