PALPRES.COM- Siap-siap, biaya bikin Paspor sebentar lagi akan naik.
Kenaikan biaya pembuatan paspor ini berlaku Desember 2024 mendatang.
Kenaikan biaya pembuatan paspor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Pada pasal 13, tertulis kebijakan terbaru mengenai biaya bikin paspor berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Segini Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Elektronik Sesuai PP Nomor 45/2024
Artinya, biaya pembuatan paspor terbaru akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024.
Sesuai aturan baru, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 per penerbitan.
Namun, biaya pembuatan paspor tersebut hanya untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Pada aturan sebelumnya, biaya pembuatatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 untuk masa berlaku hingga 10 tahun.
BACA JUGA:Kenalkan! Ini Desain Baru Paspor Indonesia Bertema Kebinekaan Gunakan 33 Motif Kain Nusantara
BACA JUGA:Urus E-Paspor Kini Bisa di Kantor Imigrasi Indonesia, Sehari Langsung Jadi, Segini Biayanya
Sementara itu, jika ingin memiliki paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 650.000 per penerbitan.
Lalu, untuk pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 950.000, naik dari aturan sebelumnya Rp 650.000 per penerbitan.
Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024