Biaya Bikin Paspor Naik Rp300 Ribu, Begini Cara Buat Paspor Secara Online

Selasa 12-11-2024,16:31 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

BACA JUGA:Gak Perlu Menempuh Jarak 127,1 Km Mau Buat Paspor, Kini di Muba Sudah Ada! Cukup Datangi Gedung ini di Sekayu

BACA JUGA:Masyarakat Muba Buat Paspor Tak Harus Keluar Daerah, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2024 online:

1. Buka aplikasi M-Paspor

Pemohon pembuatan paspor 2024 wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).

2. Daftar akun

Pemohon pembuatan paspor 2024 harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun".

Isi data diri pada form, dan klik "Daftar".

Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Mau Buat Paspor Sudah Bisa di Lubuklinggau

3. Ajukan permohonan paspor

Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta.

Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".

4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

Kategori :