- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
BACA JUGA:Masyarakat Muba Buat Paspor Tak Harus Keluar Daerah, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2024 online:
1. Buka aplikasi M-Paspor
Pemohon pembuatan paspor 2024 wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).
2. Daftar akun
Pemohon pembuatan paspor 2024 harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun".
Isi data diri pada form, dan klik "Daftar".
Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Mau Buat Paspor Sudah Bisa di Lubuklinggau
3. Ajukan permohonan paspor
Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta.
Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".
4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal
Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.