Biaya Bikin Paspor Naik Rp300 Ribu, Begini Cara Buat Paspor Secara Online

Selasa 12-11-2024,16:31 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan 

BACA JUGA:Alasan Kenapa Pemilik Paspor 7 Negara Ini Ditolak Masuk Ke Negara Lain? Walau Sekedar Transit

BACA JUGA:Resmi Operasional! Warga Muba Kini Bisa Buat Paspor di Sekayu

- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 

- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 

- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan 

Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan. 

BACA JUGA:Pilih Asia atau Eropa? Ini 5 Negara Favorit untuk Liburan, Bebas Visa Khusus Paspor Indonesia

BACA JUGA:MANTAP! Kini Muba Miliki Kantor Imigrasi, Warga Tak Perlu Jauh Bikin Paspor

Bagi anda yang ingin membuat Paspor, dapat mengajukan permohonan secara online.

Pertama, penuhi persyaratan membuat Paspor yaitu: 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

- Kartu Keluarga (KK).

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Kategori :