Citraland
Honda

Honorer Seperti Ini Terancam Tidak Dapat Tunjangan Menurut Peraturan Kemendikbudristek, Begini Penjelasannya

Honorer Seperti Ini Terancam Tidak Dapat Tunjangan Menurut Peraturan Kemendikbudristek, Begini Penjelasannya

Ilustrasi honorer seperti ini yang terancam tidak dapat tunjangan menurut peraturan Kemendikbudristek-Dunai pendidikan-

PALPRES.COM - Pemerintah secara resmi telah menaikkan tinjangan guru honorer pada Kamis, 28 November 2024.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada agenda peringatan Hari Guru Nasional (HGN).

Kenaikan tunjangan ini nantinya akan diterima oleh guru honorer jika telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta memiliki Sertifikat Pendidik.

Menariknya, kebijakan kenaikan tunjangan bagi guru honorer ini nantinya akan direalisasikan di tahun 2025.

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 4.9 Magnitudo Guncang Waropen Papua, Cek Update Stasiun Geofisika Nabire

BACA JUGA:Spesifikasi Dari Motor Yamaha Cygnus Gryphus 125, Desain Sporty Harga Rp 40 Jutaan

Besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima sebesar gaji pokok PNS per bulan bagi guru honorer yang mempunyai SK Inpassing.

Kemudian, bagi guru yang tidak mempunyai SK Inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya.

Diketahui, SK Inpassing adalah Surat Keterangan pengakuan penyetaraan jabatan, pangkat dan kelompok guru yang tidak termasuk ke dalam ASN.

Namun, guru honorer bisa saja dibatalkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi yang akan diberikan di tahun 2025.

BACA JUGA:Pastikan Berjalan dengan Baik, Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara Kawal Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Produksi Minyak di Lapangan Mangun Jaya Capai 1200 BOPD, Pertamina EP Ramba Field Gelar Syukuran

Dimana alasan pembatalan tunjangan sertifikasi guru honorer adalah sebagai berikut:

Tunjangan akan dibatalkan jika terdapat ketidaksesuaian data dengan data yang berlaku untuk melengkapi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: