PALPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan gaji tenaga honorer setiap golongan di tahun 2024.
Menariknya, nominal tertinggi dari gaji tenaga honorer ini mencapai Rp5,6 juta setiap bulannya.
Nominal tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima oleh tenaga honorer per bulannya.
Terdapat dua tunjangan yang akan diterima oleh tenaga honorer, tapi tidak semua tenaga honorer menerima tunjangan itu.
BACA JUGA:Imbas Peternak Buang Susu Sapi, Mentan Amran Tangguhkan Izin Impor 5 Perusahaan
BACA JUGA:Palembang Surganya Pempek, 5 Tempat Makan Ini Hadirkan Pempek Harga Rp 1000an Dengan Rasa Otentik
Gaji tenaga honorer yang diresmikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2024.
Tunjangan tenaga honorer hanya diberikan kepada tenaga honorer yang melakukan lembur.
Akan tetapi, peraturan yang ditetapkan Sri Mulyani ini tidak berlaku bagi semua honorer.
Hanya tenaga honorer dengan kategori tertentu saja yang berhak menerima gaji pokok tersebut.
BACA JUGA:Biaya Bikin Paspor Naik Rp300 Ribu, Begini Cara Buat Paspor Secara Online
BACA JUGA:Tabungan Haji BRI, Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah Haji dengan Aman dan Terencana
Kategori tenaga honorer ini yaitu honorer satpam, honorer petugas kebersihan, honorer pramubakti dan honorer sopir.
Bahkan, gaji tenaga honorer setiap provinsi berbeda-beda, untuk nominal tertinggi yakni Rp5,6 juta.
Berikut ini nominal gaji tenaga honorer yang diresmikan Sri Mulyani: