Inilah Kriteria yang Berhak Dapat Penghapusan Kredit Macet UMKM Oleh Pemerintah

Kamis 14-11-2024,15:07 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

1. Pelaku MKM yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan yang jumlahnya kurang lebih 1 juta nasabah.

2. Jumlah pinjaman yang dihapus yaitu maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan 300 juta untuk perorangan.

3. Debitur mengalami kredit macet akibat Force Major atau keadaan memaksa seperti bencana alam dan pandemi covid.

BACA JUGA:Hati-Hati! Penipuan Berkedok Jasa Hapus Catatan Kredit Buruk Slik OJK

BACA JUGA:Telat Membayar Kredit KUR BRI, Ini Sanksi yang Akan Kamu Terima!

4. Nasabah macet yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan telah dihapus bukukan pada Bank BUMN atau bank Himbara.

5. Debitur dengan akad kredit 10 tahun ke belakang yang berhak menerima program pemutihan kredit macet ini.

Lalu tidak kalah pentingnya adalah pengawasan pemberian program hapus tagih macet ini.

Peningkatan kompetensi petani, nelayan serta UMKM serta peningkatan fasilitas dan teknologi pertanian dan Perikanan.

Agar kredit macet tidak terulang kembali.

Kategori :