PALEMBANG,PALPRES.COM – Gegara edarkan ekstasi dan sabu, Cerah bin Herman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Tuntutan pidana dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Terri Kristanti SH dihadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Agus Rahardjo SH MH, Kamis 14 November 2024.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan bahwa perbuatan terdakwa Cerah bin Herman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni, tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
BACA JUGA:Mengenal 5 Anabul Polri Andalan Pengungkap Kejahatan, Dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO
BACA JUGA:FANTASTIS! Polri Sita Berton-ton Narkoba, Wujud Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran
Langgar UU Narkoba
Sehingga atas perbuatan terdakwa Cerah bin Herman dituntut pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cerah bin Herman dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama dalam tahanan.
Dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan,"ujar JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
BACA JUGA:MANTAP! 2 Pengedar Narkoba di Lampung Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Ektansi Jadi Bukti
BACA JUGA:Oknum Aparat di Empat Lawang Dipecat Dikarenakan Terlibat Kasus Narkoba Berulang-ulang
Terdakwa ajukan nota pembelaan
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Cerah bin Herman melalui kuasa hukum dari Posbakum Palembang Ijal SH akan mengajukan nota pembelaan.
Rencananya, nota pembelaan itu akan disampaikan pada sidang pekan depan
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Sumsel pada 18 Juni 2024 di dibelakang rumah terdakwa di Jl. Lettu H. Nawawi Gaffar LK. Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumsel
BACA JUGA:GERCEP! Polisi Muara Enim Ringkus Bandar Narkoba Dan Sita 50 Paket Sabu