JAKARTA, PALPRES.COM- Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet UMKM.
Namun hal itu tidak seluruhnya mendapatkan karena harus memenuhi sejumlah syarat tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Lantas bagaimana sih cara bahwa kita tahu mendapatkan program hapus kredit macet dari pemerintah?
Penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM ini yang mendapat yaitu di usaha bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kelautan.
BACA JUGA:Inilah Kriteria yang Berhak Dapat Penghapusan Kredit Macet UMKM Oleh Pemerintah
BACA JUGA:Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset
Sedangkan untuk usaha retail seperti warung kelontong sembako itu belum bisa mendapatkan program ini.
Sementara jumlah pinjamannya itu yang dihapuskan oleh pemerintah itu minimal pinjaman 300 juta sampai 500 juta.
Nah adapun kriteria yang mendapatkan penghapusan ini.
Dimana betul-betul tidak ada kemampuan untuk membayar dan usahanya itu bermasalah atau hancur gara-gara bencana alam misalnya gempa bumi, banjir bandang, tsunami dan sebagainya.
BACA JUGA:Benarkah Peraturan Pemerintah Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Bakal Dikeluarkan Prabowo Subianto?
BACA JUGA:Kredit Macet di Pinjaman KUR, Apakah Diperbolehkan? Begini Penjelasannya
Sehingga mereka tidak ada kesanggupan lagi atau tidak mampu untuk membayar cicilan dan sudah tercatat juga di Bank Himbara.
Debitur itu sudah tercatat di hapus buku bank tersebut yang mendapatkan program ini.
Kurang lebih sekitar 1 juta debitur yang akan dihapuskan kredit macetnya di bidang usaha tadi.