PALPRES.COM - Berikut ini informasi cara daftar PPPK tahap 2 dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
Ya, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk tahap 2 resmi dibuka sejak Minggu, 17 November 2024.
Bahkan, BKN telah mengumumkan bahwa masa pendaftaran akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Dimana pendaftaran PPPK 2024 untuk tahun 2024 terbagi dalam dua tahap ata gelombang.
BACA JUGA:Pengguna DANA Wajib Tahu Ini! Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi DANA
BACA JUGA:ASYIK! 5 Bansos Disalurkan Kemensos Hari Ini, KPM Bisa Cek Rekening
Tahap 1 diperuntukan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
Untuk tahap 2 sendiri diperuntukan bagi non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Terpenting, bagi calon pelamar harus mengetahui cara daftar serta syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK 2024.
Syarat Daftar PPPK 2024 Tahap 2
BACA JUGA:Nasabah BRI Ingin Transfer Balik Dana Tapi Tak Tahu Nomor Rekening? BRImo Solusinya
BACA JUGA:Indonesia vs Arab Saudi-Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Perhitungan Shin Tae-Yong
Persyaratan pendaftaran PPPK 2024 hampir sama dengan CPNS 2024, berikut syarat berkas yang harus dipenuhi:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP atau Surat Keterangan dari Dinas