SUMRINGAH! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Nominal di Bulan Desember 2024

Senin 25-11-2024,11:22 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Para pensiunan PNS sumringah karena pemerintah resmi berlakukan kenaikan gaji sebesar 12 persen, yang akan ditransfer PT Taspen.

Kenaikan gaji pensiun PNS 2024 ini adalah bentuk penyesuaian pemerintah dengan perubahan gaya hidup selama tiga tahun terakhir, terutama sejak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, manfaat pensiun belum disesuaikan sejak masa pandemi.

Sehingga kebijakan ini diperlukan untuk menjaga daya beli para pensiunan.

BACA JUGA:Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada 2024, Ini Kata Dandim OKI

BACA JUGA:Inilah 7 Shio Paling Hoki di 2025, Rezeki Lancar Sepanjang Tahun

Menurut informasi dari laman peraturan.bpk.go.id, Pemerintah akan menyalurkan uang bulanan melalui PT Taspen untuk setiap bulannya.

Perusahaan milik negara ini dikhususkan untuk bergerak di bidang asuransi tabungan dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Bahkan, pemerintah telah mengatur mengenai kenaikan gaji ASN yang telah purna tugas dalam aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

PT Taspen juga mengatur jadwal pencairan dana pensiun setiap awal bulan, termasuk pada 1 Desember 2024 nanti.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Gunakan Hak Pilih di Bekasi, Pastikan Pilkada Sumsel Aman dan Kondusif

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Komdigi Bahas Peningkatan Kapasitas Internet ke Operator Telekomunikasi

Dengan kenaikan gaji pensiunan PNS ini, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para alumni abdi negara di masa pensiun.

Keputusan mengenai besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir ketika mereka masih aktif bekerja.

Akan tetapi, nominal gajinya tentu berbeda dari upah pegawai negeri yang masih aktif atau masih dalam masa kerja mereka.

Kategori :