BANYUASIN, PALPRES.COM - Kini Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap satu tersangka bandar narkoba.
Jadi Polisi telah menyita tujuh sabu seberat 134 gram dan satu paketnya jenis ganja seberat 37 gram.
Adapun itu Bandar narkoba itu bernama Andrian (30) warga Perumahan Megah Asri II, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Jadi Tersangka ditangkap pada Jumat (22/11) pukul 11.30 WIB di rumahnya.
BACA JUGA:Liga Champions Barcelona vs Brest: Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
Menurut Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengatakan.
Bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapat Satres Narkoba Polres Banyuasin,
Lalu kemudian yang dilakukan pengawasan dan penyelidikan intensif.
Jadi Tersangka yang ditangkap merupakan bandar narkoba di Banyuasin.
BACA JUGA:Skincare Asal Korea I'm From Hadirkan Mugwort Serum, Ini 5 Manfaatnya
BACA JUGA:Indosat Luncurkan Program CSR di Universitas Sriwijaya, Ubah Sampah Jadi Pulsa
"Ya kita berhasil menangkap Andrian seorang bandar narkoba di Banyuasin. Saat kita lakukan penggerebekan terhadap tersangka di rumahnya, anggota kita berhasil menemukan delapan paket narkoba tujuh di antaranya jenis sabu seberat 134 gram dan satu paketnya jenis ganja seberat 37 gram di dalam rumah tersangka," katanya Selasa (26/11/2024).
"Ya tentunya Ada juga Beberapa yang kami amankan satu buah Skop dari pipet plastik, satu bal plastik klip, suah tas warna cream, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone android, ," sambungnya.
Lalu Najamudin juga menjelaskan soal modus yang dijalankan oleh tersangka dalam mengedarkan barang haram di kabupaten Banyuasin melalui telpon.