"Jadi tersangka ini menerima pesanan narkoba lewat telpon kemudian tersangka mengantar sendiri pesanan tersebut sesuai permintaan pemesannya, kita juga masih mendalami siapa saja yang sering memesan narkoba di tersangka dan barang haram itu di dapat tersangka dari mana," ungkapnya.
BACA JUGA:MANTAP! Inilah Aset Pemprov yang Diselamatkan Oleh Kejati, Rp 96,2 Miliar
BACA JUGA:Ini Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 26 November 2024, Galeri 24, UBS dan Antam Turun Tipis
Adapun itu Masih kata Najamudin, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemberantasan narkoba.
"Jadi Kami berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Banyuasin. Penangkapan ini bukti keseriusan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," katanya.
Lalu hal ini Dia menyebut, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi Tersangka diancam dengan pidana penjara yang cukup berat, mengingat jenis narkotika yang mereka edarkan dapat merusak kehidupan masyarakat," tutupnya.