Honorer Seperti Ini Terancam Tidak Dapat Tunjangan Menurut Peraturan Kemendikbudristek, Begini Penjelasannya

Minggu 01-12-2024,11:12 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Akan tetapi, pemerintah tidak akan melakukan pembatalan sepihak, melainkan ada beberapa proses dalam pembatalan tunjangan sertifikasi guru honorer.

BACA JUGA:Make Over Gandeng MUA Palembang, Bagikan Teknik Flawless Glow Make Up Look ke Customer Loyal

BACA JUGA:Wujud Peduli Sesama, Lapas Sekayu Berikan Bantuan Sosial ke Masyarakat Sekitar

Berikut penjelasan proses pembatalan tunjangan sertifikasi guru honorer:

1. Dinas Pendidikan melakukan pengajuan kepada Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dengan mengirimkan surat resmi

2. Puslapdik akan memproses surat tersebut apakah berhak untuk disetujui atau tidak

3. Jika Puslapdik menyetujui surat tersebut, maka guru honorer yang menerima tunjangan sertifikasi tersebut wajib mengembalikan tunjangan yang diterimanya ke kas negara.

BACA JUGA:Terpilih sebagai Duta Anak Sumatera Selatan 2024, Ini Harapan Vania Elizabeth Filberta

BACA JUGA:Toha Jadi Kuda Hitam yang Fenomenal di Sumsel, Kini Jadi Bupati Terpilih Versi Real Count

Kebijakan ini sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tentang pembatalan tunjangan sertifikasi guru honorer.

Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan penyaluran dana sudah sesuai dengan ketentuan dan transparansi dalam memberikan tunjangan.

Hal ini juga membuktikan terkait komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan kepada para tenaga honorer terkhusus kepada tenaga pendidik.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pemerintah saat ini berkomitmen untuk terus berupaya dalam mensejahterakan para pahlawan tanpa tanda jasa.

BACA JUGA:Antonio Conte Mencoba Realistis Tentang Scudetto Napoli Meskipun Berada di Puncak Klasemen Serie A

BACA JUGA:CEK REKENING! KPM Bakal Terima 4 Bansos yang Segera dicairkan Pada Desember Ini Via Pos dan ATM

Kategori :