JEDAH, PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia selamatkan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi.
Sebelumnya, WNI atas nama HMM dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada 2009 akibat tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
Demikian dilansir dri laman Website Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
HMM dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024, dan kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Kemlu Bebaskan 25 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
BACA JUGA:Kerusuhan Pecah di Inggris, Kemlu Minta Warga Indonesia Lakukan Ini
Selama proses pemulangan ke Indonesia, HMM mendapat pendampingan dari Kemlu RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.
Terjerat kasus pembunuhan
HMM awalnya pada 2009 ditahan Kepolisian Arab Saudi, dengan ancaman hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum.
HMM tersandung dugaan pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
BACA JUGA:Penyelundupan 17 WNI dan 24 WNA ke Malaysia Berhasil Digagalkan, Begini Modusnya
BACA JUGA:Disekap dan Dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar, 21 WNI Ini Berhasil Diselamatkan
Pihak Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus HMM, baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi.
KJRI melalukan pendampingan pada HMM, sebanyak 6 kali dalam proses penyidikan dan 13 kali pada proses persidangan.
HMM turut didampingi penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah.
Upaya banding dan kasasi
BACA JUGA:Puluhan WNI Jalani Hukuman di Kamboja, Ini yang Dilakukan Kedubes RI