Alhamdulillah, Pemerintah Indonesia Selamatkan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Senin 02-12-2024,14:05 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Kapal Penangkap Ikan Diawaki 11 ABK WNI Tenggelam di Perairan Pulau Jeju Korsel, Begini Kondisinya

KJRI Jeddah juga mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah.

Termasuk permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.

KJRI juga kerap melakukan kunjungan secara berkala terhadap HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah. 

Selain itu, KJRI juga aktif melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat.


Selama proses pemulangan ke Indonesia, HMM mendapat pendampingan dari Kemlu RI dan pihak terkait.-kemlu.go.id-Kementerian Luar Negeri

BACA JUGA:2 WNI Korban TPPO Diselamatkan dari Jeratan Online Scamming di Myanmar, Begini Kondisinya

BACA JUGA:12 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dibebaskan, Begini Kondisinya

Termasuk pendekatan terhadap kantor Gubernur Makkah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban.

Usaha tak kenal lelah Kemlu dan KJRI Jedah mendatangkan hasil, dengan berhasil diturunkannya tuntutan hukum HMM menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat.

Selesai menjalani hukuman

Saat ini HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama lima belas tahun.

BACA JUGA:85 WNI Masih Berada di Lebanon, 14 WNI Kembali Dievakuasi ke Tanah Air

BACA JUGA:Lebanon Siaga 1, 40 WNI dan 1 WNA Dievakuasi ke Tanah Air, Seperti Ini Kondisinya

Dia juga memenuhi tuntutan diyat SAR400.000,- dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab.

Sementara itu sepanjang 2024, Kemlu telah mengupayakan pembebasan 26 WNI terancam hukuman mati. 

Jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah 20 orang. 

Kategori :