Dilansir dari laman resmi Kementerian Komdigi, Meutya Hafid menegaskan komitmen pihaknya untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kerjasama antara Komdigi dan KPAI.
BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Judol yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar
BACA JUGA:Berantas Judol, Kominfo Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online
Meutya Hafid mengakui bahwa perlindungan anak-anak terhadap kejahatan digital menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian Komdigi dan KPAI. Kejahatan digital yang mengancam anak-anak, menurut Meutya Hafid, meliputi perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, hingga judi online.