KACAU! Sumur Ilegal di Muba Makan Korban Lagi, Satu Pemilik Diringkus Polisi

Senin 09-12-2024,15:34 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, jo Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Jadi Listiyono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti illegal drilling karena kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan dan lingkungan. Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi kembali serta menjadi perhatian pemerintah pusat.

BACA JUGA:Melemah, Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 9 Desember 2024

BACA JUGA:Jaringan 5G Telkomsel Semakin Luas di Jabodetabek dengan Hyper AI Autonomous, Sambut Libur Nataru

"Semoga jadi perhatian pusat biar ada solusinya, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," tuturnya.

Kategori :