MUBA, PALPRES.COM - Adapun itu pemilik sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi usai seorang pekerjanya tewas saat melakukan pengeboran minyak secara ilegal menggunakan pipa.
Adapun dari informasi yang beredar korban bernama Supriyanto (34).
Yang pada Saat itu korban tengah mengebor minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA:GILAK! Pompa Baru Pemberian Pemkot Palembang Digondol Orang
BACA JUGA:SADIS! Bocah 4 Tahun Disandera Pria Bersajam, Begini Kronologis Lengkapnya
Menurut laporan sangat diduga korban meninggal dunia setelah terkena sabetan besi tameng penggulung tali, saat ia sedang memolot minyak atau mengambil minyak dari sumur bor secara ilegal dengan menggunakan pipa atau canting.
Dalam keterangan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Jadi tentunya pihaknya berhasil mengamankan diduga pemilik sumur minyak ilegal tersebut bernama Nopil Cristiandi (38), warga Jambi.
BACA JUGA:Kejamnya Thailand! Timor Leste Kena Cukur 0-10 Tanpa Balas di Piala AFF 2024
BACA JUGA:CBR250RR Melesat Kencang, Herjun Atna Firdaus Raih Juara Asia di ARRC 2024
"Iya ditangkap sudah diamankan, saat ini pemiliknya telah di proses. Diproses sesuai aturan," katanya saat dikonfirmasi Minggu (8/12/2024).
Lalu saat dilakukan interogasi dan penyelidikan, pemilik sumur ditetapkan sebagai tersangka.
Yang dimana dari pengakuan tersangka sumur minyak tersebut sudah beroperasi sekitar tiga bulan lebih.
BACA JUGA:Gelar Tes PMK Seleksi Penerimaan Bakomsus Polri 2025, Polda Sumsel Berpedoman pada Prinsip BETAH