Pakaian Dinas Bakal Disamakan dengan PPPK Tahun Depan, Ini Komentar PNS di Sumsel

Selasa 10-12-2024,13:27 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Jangan sampai hal itu terjadi dengan PNS dan PPPK,” tegasnya.

Pakaian dinas PNS dan PPPK disamakan

BACA JUGA:SIMAK! Tenaga Honorer Kategori Ini Auto Lulus Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:SELAMAT! Kategori Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Lulus PPPK 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar terbaru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di seluruh Indonesia.

Karena pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru untuk penggunaan pakaian ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri Nomor 10 tahun 2024 tentang penggunaan pakaian dinas ASN dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

Peraturan itu langsung diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! UU ASN Jamin Tunjangan Pensiun PPPK, Segini Nominalnya

BACA JUGA:Benarkah PPPK Berhak Menerima Tunjangan Pensiun? Simak Penjelasan Ini

Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri pada 20 Agustus 2024 lalu.

Bahwa pakaian dinas untuk PNS dan PPPK sendiri di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah itu disamakan, artinya tidak ada perbedaan.

Dalam salian itu tertera bahwa telah menetapkan Permendagri tentang pakaian dinas ASN dilingkungan Kemendagri dan Pemda, seperti dikutip dari laman Kemendagri pada Senin 10 Desember 2025.

Dalam permendagri itu sendiri, merincikan tentang golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

BACA JUGA:PNS dan PPPK Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat

BACA JUGA:SEPAKAT! MenPAN RB dan DPR RI Tidak Ingin Ada Tenaga Honorer Setelah 2024, Semua Dapat NIP PPPK?

Maka dari itu, pengaturan mengenai pakaian dinas akan diterapkan untuk dua golongan itu.

Kategori :