Dalam Permendagri Nomor 11, pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan.
Dalam aturan lama itu, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian 'kebanggaan' PNS yang berwarna khaki.
Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih; dan pakaian batik/tenun/lurik.
Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu.
BACA JUGA:Bukan Passing Grade! Inilah Syarat Sistem Kelulusan PPPK 2024
BACA JUGA:Ikuti Orientasi, Ribuan PPPK OKI Dikenalkan Nilai, Tugas dan Fungsi ASN
Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat.