Dimana nantinya pakaian dinas sudah berjalan dan dijalankan pada awal tahun 2025 mendatang.
3 macam pakaian dinas ASN
Berikut ini rincian peraturan yang membagi mengenai pakaian dinas harian untuk ASN ada tiga, diantaranya.
BACA JUGA:FAKTA! PPPK dan CPNS Jadi Pilihan Karier Paling Populer di Indonesia
BACA JUGA:SAH! MenPAN RB Rini Widyantini Tak Akan Angkat Honorer Kategori Ini Jadi PPPK
1. Pakaian dinas berwarna khaki
2. Kemeja putih
3. Batik/tenun/lurik.
Untuk pakaian dinas berwarna khaki dipergunakan setiap Senin dan Selasa.
BACA JUGA:JANGAN SALAH! Ini Berkas Persyaratan dan Cara Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK Tahap 2
BACA JUGA:Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemkab OKI Siapkan 580 Formasi Bagi Pelamar
Lalu pakaian dinas harian kemeja putih digunakan setia Rabu.
Sedangkan pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat.
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan pakaian dinas terdahulu yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
BACA JUGA:Penempatan Guru PPPK Bakal Dievaluasi, Ini Penjelasan Mendikdasmen
BACA JUGA:FINAL! Ini Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2024